Layanan
drg. Dewangga
Misinah, AMKG
Persyaratan layanan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Jangka Waktu Pelayanan:
20 menit
Jam buka pelayanan:
Senin – Kamis : 08.00 - 12.00
Jum’at : 08.00 - 10.30
Sabtu : 08.00 - 11.30
Biaya/tarif
Mengacu pada :
Peraturan BUPATI Nomor 64 tahun 2017 tentang badan pelayanan umum daerah pusat kesehatan masyarakat di Kabupaten Sragen.
Produk Layanan
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi
Bila ada keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh Puskesmas Masaran II antara lain :
Jl. Gronong Sidodadi KM 1 Masaran Sragen
08112654416
pusmasaran2@gmail.com
Copyright © Dinas Kesehatan Kab. Sragen. All Rights Reserved.