Berita Detail
Survei Kepuasan Masyarakat merupakan salah satu upaya dalam perbaikan pelayanan publik dan salah satu cara untuk memenuhi harapan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Keluhan masyarakat dapat disampaikan melalui media massa dan jejaring sosial. Dalam melakukan survei kepuasan masyarakat menggunakan Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Unsur dari survei kepuasan masyaraka, meliputi:
1. Persyaratan
2. Sistem, mekanisme dan prosedur
3. Waktu penyelesaian
4. Biaya / Tarif
5. Produk spesifikasi jenis pelayanan
6. Kompetensi Pelaksana
7. Perilaku Pelaksana
8. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
9. Sarana dan prasarana
Jl. Gronong Sidodadi KM 1 Masaran Sragen
08112654416
pusmasaran2@gmail.com
Copyright © Dinas Kesehatan Kab. Sragen. All Rights Reserved.